PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai umat Islam yang bertaqwa, kita tidak akan
terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam
di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan
di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang
perkawinan, talak, cerai, dan rujuk. Keempat hal ini sudah di atur dalam hukum
Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan
merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari
banyak umat Islam yang melakukan perkawinan.
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Selanjutnya tentang masalah talak, hal ini juga tidak jarang kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kita lihat di televisi banyak para artis yang melaporkan isterinya ke KUA lantaran hal sepele, dan dengan gampangnya mengucapkan kata talak. Padahal dalam al-Qur’an sudah jelas bahwa perbuatan yang paling di benci Allah adalah talaq. dari sini jika kita menengok kejadian-kejadian yang menimpa suami isteri yang bercerai maka patut kita bertanya ada apa di balik semua itu.
Kita ketahui bahwa tindak lanjut dari talak itu
sendiri akan berakibat perceraian. Dan hal itu akan menambah penderitaan dari
kaum itu sendiri jika melakukan sebuah perceraian. Tetapi hukum Islam disamping
menentukan hukum juga memberikan alternatif jalan keluar yang bisa di tempuh
oleh pasangan suami Isteri jika ingin mempertahankan hubungan pernikahan
mereka. Hal itu bisa di tempuh dengan melakukan rujuk dan menyesali perbuatan
yang telah di lakukan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Talak
2.
Dalil dan Hukum Talak
3.
Syarat dan Rukun Talak
4.
Macam- Macam Talak
5.
Hikmah Talak
6.
Akibat Talak
7.
Ketentuan Talak dalam Kompilasi
Hukum Islam
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Talak
Menurut bahasa Arab, kata talak bermakna
pelepasan atau penguraian tali pengikat. Sedangkan menurut istilah hukum Islam
berarti :
1.
Menghilangkan ikatan perkawinan
atau mengurangi keterikatannya dengan menggunakan ucapan tertentu.
2.
Melepaskan ikatan perkawinan dan
mengakhiri hubungan suami istri.
3.
Melepaskan ikatan akad perkawinan
dengan ucapan talak atau yang sepadan dengan itu.[1]
Dalam Bab XVI pasal 117 Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan
sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[2]
B.
Dalil Dan Hukum Talak
Islam memperkenankan perceraian kalau
terdapat alasan yang kuat baginya, namun hal itu dapat dipergunakan dalam
keadaan mendesak. Nabi SAW bersabda : “Perbuatan halal yang dibenci Allah
adalah talak”. (H.R Abu Dawud dan Al Hakim).[3]
Jika diantara suami istri timbul
perbedaan gawat yang akan membahayakan keutuhan keluarga mereka, maka hendaklah
ditunjuk penengah untuk menghilangkan perbedaan. Dalam hal ini dijelaskan
dalam Al Qur'an surat An Nisa: 35, artinya : “Dan jika kamu khawatir
ada persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang hakim (penengah) dari
keluarga laki-laki dan seorang lagi dari keluarga perempuan. Jika kedua orang
hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufiq
kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Berilmu dan Maha Mengetahui”.
(Q.S. An Nisa:35)[4]
Bila para penengah tidak bisa mendamaikan
keduanya, maka Al Qur'an memperkenakan pasangan tersebut untuk berpisah.
Firman Allah SWT surat An Nisa : 130, artinya : “Dan kalau keduanya
bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari
limpahan karunia-Nya. Dan sungguh Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana”. (Q.S An Nisa : 130)
Mengenai hukum talak diantaranya terbagi
menjadi :
1.
Wajib. Dalam masalah syiqaq yakni
perselisihan suami istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi dan hanya
perceraian sebagai jalan terbaik.
2.
Haram. Yang talak yang tidak
diperlukan karena akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya.
3.
Mubah. Perceraian terjadi hanya
apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri sangat jelek, pergaulannya
jelek dan tidak dapat diharapkan kebaikan dari istri.
4.
Mandub/ sunah. Yaitu talak kepada
istri yang sudah keterlaluan melanggar perintah Allah ataupun berbuat serong.[5]
C.
Syarat Dan Rukun Talak
Rukun talak adalah unsur pokok yang harus
ada dalam talak. Adapun rukunnya yaitu :
1. Suami.
Suami
adalah seorang yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkan talak. Untuk
sahnya talak, suami yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a.
Berakal. Suami yang gila, hilang
akal karena sakit atau rusak syaraf tidak sah menjatuhkan talak.
b.
Baligh.
c.
Atas kemauan sendiri. Hal ini
dimaksud bahwa kehendak menjatuhkan talak tersebut bukan dipaksa orang lain.
Orang yang dipaksa melakukan talak, maka tidak sah.
2. Istri.
Suami
hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri, tidak dijatuhkan pada
istri orang lain. Syarat istri yang ditalak adalah :
a.
Istri masih tetap berada dalam
perlindungan kekuasaan suami.
b.
Kedudukan istri yang ditalak itu
harus berdasarkan akad perkawinan yang sah.
3. Sighat
talak
Sighat
talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang
menunjukkan talak, baik itu sharih (jelas), maupun kinayah (sindiran), baik
berupa ucapan/ lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan
suruhan orang lain.
Jika suami dalam keadaan marah,
lalu memukul istri dan memulangkan ke rumah orang tuanya, menyerahkan
barang-barangnya tanpa disertai pernyataan talak, maka hal itu bukan talak.
4.
Qasdu (sengaja)
Artinya
dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya benar-benar
untuk talak. Jadi jika salah ucap yang dimaksud tidak untuk talak, dipandang
tidak jatuh talak. Misalnya sikap suami ingin mengucap “salak” keliru “talak”,
maka itu tidak dianggap jatuh.[6]
5.
Wilayah
Yaitu suami mempunyai wewenang
menjatuhkan talak.[7]
D. Macam-macam
Talak
Ada beberapa macam talak menurut segi
masing-masing, yaitu :
1. Macam talak ditinjau dari segi waktu
dijatuhkannya, yaitu :
a.
Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri sesuai
dengan tuntunan sunah, yaitu yang memenuhi empat syarat, yaitu :
1)
Istri sudah pernah dikumpuli.
2) Istri
melakukan iddah suci segera setelah ditalak (suci dari haid).
3) Jatuhnya
talak dalam keadaan suci dari haid.
4) Di masa
suci ketika suami menjatuhkan talak itu suami tidak pernah mengumpuli istri.
b.
Talak bid’iy yaitu talak yang
dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya tidak sesuai tuntunan sunah, syaratnya
yaitu :
1)
Talak dijatuhkannya terhadap
istri yang pernah dikumpuli dipermulaan haid, tengah haid atau sedang nifas.
2) Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang hamil dari zina.
3) Talak
yang dijatuhkan terhadap istri di akhir masa suci kemudian datang haid sebelum
berakhir ucapan talaknya.
4) Talak
dijatuhkan pada istri di masa suci tetapi telah dikumpuli.
c.
Talak la sunny wa la bid’iy yaitu
talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang tidak termasuk kategori
talak sunny dan talak bid’iy, seperti :
1)
Talak yang dijatuhkan pada istri
yang belum digauli.
2) Talak
pada istri yang pernah dikumpuli tetapi belum pernah berhaid.
3) Talak
pada istri yang hamil dengan nikah yang sah.
4) Talak
pada istri karena suami minta tebusan ketika istri sedang hamil.
2. Macam talak
ditinjau dari segi cara menjatuhkan talak, ada empat yaitu :
a.
Talak yang dijatuhkan dengan cara
ucapan atau perkataan.
b.
Talak yang dijatuhkan dengan cara
tertulis atau melalui tulisan.
c.
Talak yang dijatuhkan dengan cara
isyarat bagi suami yang tidak bisa bicara dan menulis.
d.
Talak yang dijatuhkan dengan cara
suruhan orang lain.
3. Macam talak ditinjau dari
segi jelas atau tidaknya, ada dua yaitu :
a.
Talak sharih, yaitu talak yang
dijatuhkan dengan kata-kata yang jelas dan tegas menyatakan cerai. Contoh,
engkau saya talak sekarang.
b.
Talak kinayah, yaitu talak yang
dijatuhkan dengan kata-kata yang bersifat sindiran. Contoh, sekarang engkau
terlarang untukku.
4. Macam talak ditinjau dari
segi susunan kata (sighat) yang digunakan untuk talak, ada dua yaitu :
a.
Talak tanjiz atau disebut talak
langsung. Artinya yang mempergunakan susunan kata yang berlangsung.
b.
Talak ta’liq (talak bergantung).
Artinya talak yang berlakunya oleh suami digantungkan kepada sesuatu syara atau
waktu.
5. Macam talak ditinjau dari segi
kemungkinan suami merujuk kembali istrinya atau tidak, ada dua yaitu :
a.
Talak raj’i yaitu talak yang
masih memberi hak pada suami untuk merujuk bekas istrinya dalam masa iddah
istri.
b.
Talak ba'in yaitu talak yang jika
suami ingin kembali pada bekas istri maka harus akad nikah baru lengkap dengan
saksi dan mahar.
Talak ba’in ada dua macam yaitu :
1)
Talak ba’in shughra, yaitu talak
yang tidak memberi hak bekas suami untuk merujuk istri tetapi belum talak
ketiga. Hal ini kemungkinan suami istri kembali lagi dengan perkawinan baru
dengan talak yang tersisa yang belum dijatuhkan.
2)
Talak ba’in kubra talak yang
ketiga kalinya antara suami istri. Dalam hal ini bekas suami tidak halal
mengawini bekas istrinya kecuali setelah istrinya kawin dan kumpul lagi dengan
pria lain, serta telah bercerai dan selesai iddah dari pria lain itu.
6. Macam talak
ditinjau dari segi kondisi suami yang menjatuhkan talak, yaitu :
a.
Thalaqul Mukrah, yaitu talak
suami yang dipaksa untuk mentalak istrinya.
b.
Thalaqul Sakran yaitu talaknya
suami yang sedang mabuk. Menurut fuqaha talaknya jatuh. Menurut ulama talaknya
dianggap tidak jatuh, karena orang mabuk tidak sadar apa yang ia ucapkan.
c.
Thalaqul Ghadlban yaitu talaknya
suami yang sedang meluap marahnya. Hal ini dianggap jatuh jika suami masih
memahami apa yang ia ucapkan dan tidak jatuh jika suami tidak merasa apa yang
ia ucapkan.
d.
Thalaqul Hazil yaitu talaknya
suami yang main-main dengan talaknya itu.
e.
Thalaqul Mukhti’ yaitu talaknya
suami karena kekeliruan atau keterlanjuran lisannya. Menurut fuqaha Hanafiyah,
talaknya dianggap jatuh berdasarkan peradilan, sedang tidak jatuh menurut
agama.
f.
Thalaqul Saahi yaitu talak oleh
suami yang lupa atau tidak menyadari.
g.
Thalaqul Madhusy yaitu talak dari
suami yang bingung (karena sakit yang menimpanya).
h.
Thalaqul Na’im yaitu talak oleh
suami yang sedang tidur (mengigau). Talaknya tidak dipandang jatuh.
i.
Thalaqul Majnun yaitu talak suami
yang menderita sakit jiwa atau gila. Talaknya dianggap tidak jatuh.
j.
Thalaqul Maridz yaitu talak oleh
suami yang sakit keras (tidak hilang kesadaran) yang mendekati ajal dengan
maksud untuk menghalangi istrinya dari mendapat warisan.
Menurut Imam Malik jika istri belum
dikumpuli maka berhak mendapat separoh mahar dan berhak menjadi ahli waris,
sedangkan istri yang sudah dikumpuli maka berhak mendapat seluruh mahar dan
menjadi ahli waris.[8]
E.
Hikmah Talak
Seharusnya jalan untuk bercerai itu
diberikan kepada pasangan suami istri dan jangan ditutup sama sekali karena
akan mengakibatkan bahaya. Suami istri yang terus terpaksa bersatu, justru akan
bertambah tidak baik.[9]
Adapun
hikmah talak yaitu :
1.
Menjernihkan kehidupan bekas
suami dan istri yang semula keruh.
Contoh
: pasangan suami istri yang salah satunya tidak dapat mempunyai anak (mandul)
jika mereka berpisah maka kemungkinan bisa mempunyai keturunan dari suami atau
istri yang baru. Karena anak atau keturunan merupakan suatu terpentingt bagi
suami istri. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Kahfi
ayat 46, artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia ...”.
(Q.S Al Kahfi : 46)
2.
Menghilangkan kesengsaraan bagi
kedua belah pihak (bekas suami dan istri).
Jika diantara suami istri sudah
tidak ada kecocokan lagi dan sering terjadi pertentangan serta pertengkaran
yang akan menimbulkan bahaya, maka talak sebagai jalan tengah agar tidak lagi
merasa sengsara.[10]
F.
Akibat Talak
Selain ada hikmahnya, talak juga ada
akibatnya. Sebagai akibat dari talak yaitu terputusnya hubungan suami istri dan
hukum-hukum ikatan lainnya bagi mereka. Bagi suami maupun istri masih tetap
memiliki kewajiban dan hak. Menurut ketentuan Bab XVII pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam, akibat talak adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan mut’ah kepada bekas
istrinya baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut qabla al
dukhul.
2.
Memberi nafkah, tempat tinggal
dan pakaian kepada istri selama masa iddah kecuali dijatuhi talak ba’in atau
tidak hamil.
3.
Melunasi mahar yang masih
terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla al dukhul.
4.
Memberikan biaya hadlanah kepada
anak yang belum berumur 21 tahun.[11]
G.
Ketentuan Talak Dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 117
|
Talak
adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu
sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129,
130, 131.
|
Pasal 118
|
Talak
raj’i adalah talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama istri
dalam masa iddah
|
Pasal 119
|
1.
Talak ba’in shughra adalah talak yang tidak boleh rujuk tapi boleh akad nikah
baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2.
Talak ba’in shughra sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a.
Talak yang terjadi qabla al dukhul.
b.
Talak dengan tebusan atau khuluk.
c.
Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
|
Pasal 120
|
Talak
Ba’in Kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini
tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila
pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan
kemudian terjadi perceraian ba’da dukhul dan habis masa iddahnya.
|
Pasal 121
|
Talak
sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri
yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
|
Pasal 122
|
Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di sidang
pengadilan.
|
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan dalam makalah ini adalah:
1.
Talak menurut bahasa adalah
membuka ikatan, baik ikatan nyata seperti ikatan kuda atau ikatan tawanan atau
pun ikatan ma’nawi seperti nikah.
2.
Talak menurut syara’ ialah
melepaskan taali perkawinan dan mengakhiri tali pernikahan suami istri.
3.
Talak yang dijatuhkan oleh suami
dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: orang yang
menjatuhkan talak itu sudah mukallaf balig, dan berakal sehat dan talak itu
hendaknya dilakukan atas kemauan
Mengenai hukum talak diantaranya terbagi
menjadi :
1.
Wajib. Dalam masalah syiqaq yakni
perselisihan suami istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi dan hanya
perceraian sebagai jalan terbaik.
2.
Haram. Yang talak yang tidak
diperlukan karena akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya.
3.
Mubah. Perceraian terjadi hanya
apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri sangat jelek, pergaulannya
jelek dan tidak dapat diharapkan kebaikan dari istri.
4.
Mandub/ sunah. Yaitu talak kepada
istri yang sudah keterlaluan melanggar perintah Allah ataupun berbuat serong.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Jakarta: akademika pressindo, 2004.
Al Hamdani, Sa’id Bin Abdullah Bin Thalib. Risalah
Nikah Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam : Suatu
Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahlu Sunnah Dan Negara-Negara Islam.
Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2005.
Ghazaly, Abd. Rahman. Fiqh Munakahat.
Jakarta: Kencana, 2003.
Hamid, Zahry. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam
Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta, 1979.
Rahman, Abdul. Perkawinan Dalam Syariat Islam.
Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Shiddiq, Ahmad. Hukum Talak Dalam Agama Islam.
Surabaya : Putra Pelajar, 2001.
[1]. Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum
Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia (Yogyakarta:
Bina Cipta, 1979).
[3].
Sa’id Bin Abdullah Bin Thalib Al Hamdani, Risalah Nikah Hukum
Perkawinan Islam (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), 202.
[7].
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam : Suatu Studi Perbandingan Dalam
Kalangan Ahlu Sunnah Dan Negara-Negara Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang,
2005), 87.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar